Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diatur secara lebih rinci dalam Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam Kepmen ini, perusahaan wajib menyusun dokumen Rencana Induk PPM yang akan menjadi semacam peta jalan bagi perusahaan dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Mulai dari fase explorasi sampai dengan pasca tambang.
Selain memuat delapan pilar program PPM yaitu pilar pendidikan, pilar kesehatan, pilar pendapatan rill, pilar kemandirian ekonomi, pilar sosial budaya, pilar lingkungan hidup, pilar kelembagaan komunitas dan pilar infrastruktur penunjang PPM, dokumen Rencana Induk PPM harus memuat alokasi budget dari tiap program disertai dengan indikator keberhasilannya.
Dokumen Rencana Induk PPM tidak bisa disusun secara sembarangan. Penyusunannya harus merujuk kepada dokumen Blue Print PPM yang disusun oleh pemerintah daerah dan berdasarkan hasil kajian pemetaan sosial (social mapping).
Pemetaan sosial wajib dilakukan perusahaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi masyarakat desa lingkar tambang. Sehingga program yang disusun lebih terukur dan terarah sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Draft dokumen Rencana Induk PPM yang telah disusun harus melalui tahapan kegiatan konsultasi publik yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat desa yang terdampak operasional perusahaan. Finalnya dokumen RI PPM dikosultasikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
(Muhammad Asep Zaelani)